Kepemilikan Emas

Program Pembiayaan Kepemilikan Emas adalah Produk AWI GADAI JOGJA Kepada Nasabah untuk memilik perhiasan atau Logam Mulia dengan sistem Angsuran setiap Bulan

Jasa

  • Perhiasan : 5% Perbualn dari Sisa Nilai Pinjaman Pokok
  • Logam Mulia : 3% Perbulan dari Sisa Nilai Pinjaman Pokok

Biaya-Biaya

  • Biaya Administrasi Rp 10.000,-
  • Bebas biaya penalti jika pelunasan maju sebelum jangka waktu angsuran berakhir dan hanya sisa pokok yang bayar.
  • Denda keterlambatan pembayaran angsuran 0,5% perhari dari sisa pokok yang belum terbayar.

Jaminan

  • Perhiasan dan surat-surat kepemilikan.
  • Logam Mulia dan sertifikat.

Syarat & Ketentuan

  • Khusus untuk pembelian perhiasan atau logam.
  • Jangka waktu angsuran maksimal 12 bulan.
  • DP 100.000,- per 1 gram
  • Harga perhiasan/LM mengikuti harga pada saat akad transaksi

Dokumen

FOTO COPY E-KTP

Jika E KTP belum bisa jadi bisa diganti dengan Surat Perekam E KTP yang masih berlaku yang di terbitkan dari kecamatan/DUKCAPIL

FOTO COPY NPWP

Data dibutuhkan oleh toko jika pembelian Logam Mulia.

Pelunasan

  • Bebas biaya penalti.
  • Pengambilan jaminan oleh Nasabah, Bisa diwakilkan dan dokumen yang di tampilkan.
  • Surat kuasa pengambilan jaminan bermaterai Rp 6.000
  • FC/Asli KTP Nasabah
  • Asli Kuitansi
  • FC/Asli KTP penerima kuasa pengambilan jaminan

Keterangan

  1. Nasabah datang ke cabang Awi Gadai terdekat untuk mendaftar Program PKE
  2. Setelah nasabah mengetahui syarat dan ketentuan program, nasabah mengisi formulir permohonan Program KE
  3. Nasabah untuk selanjutnya menentukan emas yang diinginkan, dapat berupa emas perhiasan atau logam mulia.
  4. Jika nasabah menginginkan emas dalam bentuk logam mulia petugas AWI Gadai dapat membeli sendiri tanpa di damping oleh nasabah.
  5. Petugas AWI Gadai melakukan pembayaran pelunasan pembelian emas pada toko emas.
  6. Petugas AWI Gadai membawa emas yang telah dibeli ke cabang untuk disimpan sebagai jaminan nasabah.
  7. Petugas Awi Gadai membawa emas yang telah dibeli kecabang untuk disimpan nasabah.
  8. Setelah emas tersimpan dan nasabah mengetahui emas yang dibeli tersebut, maka petugas AWI Gadai menyiapkan berkas administrasi Program Menabung Emas .
  9. FC Identitas nasabah.
  10. Formulir permohonan program.
  11. Surat persetujuan Pembiayaan Kepemilikan Emas yang ditanda tangani kedua belah pihak
  12. Jadwal angsuran
  13. Petugas menyerahkan berkas berupa salinan Surat Persetujuan PKE ke nasabah dan jadwal angsuran.